Macam macam, puasa wajib



Macam macam, puasa wajib
Puasa itu bermacam-macam.  Ada yang wajib, sunnah, haram, dan pula makruh .
Menurut madzhab hanafi, puasa terbagi menjadi delapan macam : fardu mu’ayyan misalnya puasa Ramadhan secara adaa’), fardu gairu mu’ayyan (misalnya puasa Ramadhan secara qadha’dan puasa kafarat), wajib mu- ayyan ( misalnya puasa nadzar tertentu), wajib gairu mu’ayyan (misalnya puasa nadzar yang tidak tertentu), nafl masnun ( misalnya puasa Asyura dan tasu’a) nafl mandub atau mustahab ( misallnya puasa hari-hari terang bulan pada tiap bulan ) , makruh tahriman (misalnya puasa hari idul fitri dan idul adha ), dan makruh tanziihan ( misalnya puasa Asyura secara khusus, puasa hari sabtu secara khusus, puasa hari sabtu serta puasa hari Nairuz dan hari Mahrajan.
Jenis pertama , puasa wajib.
Puasa wajib ini terbagi ke dalam  tiga katagori. Pertama, puasa yang wajib karena datangnya waktu tertentu, yaitu bulan ramdhan. Kedua puasa yang wajib karena suatu ‘illat ( sebab ), yaitu  puasa kafarat. Ketiga, puasa wajib karena diwajibkan oleh seseorang atas dirinya  sendiri, yaitu puasa nadzar.
Puasa yang bersifat lazim ( harus ditunaikan ) menurut madzhab hanafi, ada dua macam : mu’ayyan (seperti puasa secara adaa’ ) dan gairu mu’ayyan ( seperti puasa ramadhan secara qadha’ dan puasa kafarat). Namun, puasa kafarat ini terhitung fardu untuk diamalkan, bukan fardu untuk diyakini karena itu, orang yang mengingkari kefardhuannya tidak menjadi kafir . adapun puasa wajib terdiri atas dua macam  : mu’ayyan {seperti nadzar yang tertentu) dan ghairu mu’ayyan ( seperti nadzar yahng tidak tertentu dan qadha’ puasa sunnah yang di batalkan ).
Jenis kedua, puasa haram  
Menurut jumhur atau makruh tahriiman menurut madzhab Hanafi, antara lain berikut ini
1.      Puasa sunnah bagi istri tanpa izin suami nya atau tanpa keyakinan si istri bahwa suaminya rela jika dia berpuasa, kecuali jika si suami tidak memutuhkan istri nya misalkan si suami sedang bepergian sedang ihram haji atau umrah, atau sedang beri’tikaf . Hal ini didasarkan atas hadis Bukhari

لَا يَحِلُّ لِا مْرَأَةٍ أنْ تَصُو مَ وَزَوْ جُهَا شَا هِدٌ اِ لَّا بِاءِ ذْ نِهِ
 Arti nya : seseorang wanita tidak boleh berpuasa ( sunnah) ketika suaminya ada dirumah kecuali jika si suami mengizinkanya
Alasan  lainnya adalah karena hak suami merupakan kewajiban atas istri, tidak boleh ditinggalkan untuk mengerjakan amal sunnah.
Seandainya istri tetap berpuasa tanpa izin suami, puasa nya tetep sah walaupun haram ; sama seperti hukum menunaikan shalat dirumah hasil rampasan. Suami boleh menyuruh istrinya membatalkan puasa tersebut, sebab dia punya hak dan dia sendang membutukanya istrinya. Puasa ini bersatus makruh tanziihan menurut madzhab hanafi .

Comments

Popular posts from this blog

Asbabul Wurud dalam Perspektif Ilmu Hadis