Macam macam, puasa wajib
Macam macam, puasa wajib
Puasa itu bermacam-macam. Ada yang
wajib, sunnah, haram, dan pula makruh .
Menurut madzhab hanafi, puasa terbagi menjadi delapan macam : fardu mu’ayyan
misalnya puasa Ramadhan secara adaa’), fardu gairu mu’ayyan (misalnya puasa
Ramadhan secara qadha’dan puasa kafarat), wajib mu- ayyan ( misalnya puasa
nadzar tertentu), wajib gairu mu’ayyan (misalnya puasa nadzar yang tidak
tertentu), nafl masnun ( misalnya puasa Asyura dan tasu’a) nafl mandub atau
mustahab ( misallnya puasa hari-hari terang bulan pada tiap bulan ) , makruh
tahriman (misalnya puasa hari idul fitri dan idul adha ), dan makruh tanziihan
( misalnya puasa Asyura secara khusus, puasa hari sabtu secara khusus, puasa
hari sabtu serta puasa hari Nairuz dan hari Mahrajan.
Jenis pertama , puasa wajib.
Puasa wajib ini terbagi ke dalam
tiga katagori. Pertama, puasa yang wajib karena datangnya waktu
tertentu, yaitu bulan ramdhan. Kedua puasa yang wajib karena suatu ‘illat (
sebab ), yaitu puasa kafarat. Ketiga,
puasa wajib karena diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.
Puasa yang bersifat lazim ( harus ditunaikan ) menurut madzhab hanafi, ada
dua macam : mu’ayyan (seperti puasa secara adaa’ ) dan gairu mu’ayyan ( seperti
puasa ramadhan secara qadha’ dan puasa kafarat). Namun, puasa kafarat ini
terhitung fardu untuk diamalkan, bukan fardu untuk diyakini karena itu, orang
yang mengingkari kefardhuannya tidak menjadi kafir . adapun puasa wajib terdiri
atas dua macam : mu’ayyan {seperti
nadzar yang tertentu) dan ghairu mu’ayyan ( seperti nadzar yahng tidak tertentu
dan qadha’ puasa sunnah yang di batalkan ).
Jenis kedua, puasa haram
Menurut jumhur atau makruh tahriiman menurut madzhab Hanafi, antara lain
berikut ini
1. Puasa sunnah bagi istri tanpa izin suami nya atau tanpa keyakinan si istri
bahwa suaminya rela jika dia berpuasa, kecuali jika si suami tidak memutuhkan
istri nya misalkan si suami sedang bepergian sedang ihram haji atau umrah, atau
sedang beri’tikaf . Hal ini didasarkan atas hadis Bukhari
لَا يَحِلُّ لِا مْرَأَةٍ أنْ تَصُو مَ وَزَوْ جُهَا
شَا هِدٌ اِ لَّا بِاءِ ذْ نِهِ
Arti nya : seseorang wanita tidak boleh berpuasa ( sunnah)
ketika suaminya ada dirumah kecuali jika si suami mengizinkanya
Alasan lainnya adalah karena hak
suami merupakan kewajiban atas istri, tidak boleh ditinggalkan untuk
mengerjakan amal sunnah.
Seandainya istri tetap berpuasa tanpa izin suami, puasa nya tetep sah
walaupun haram ; sama seperti hukum menunaikan shalat dirumah hasil rampasan.
Suami boleh menyuruh istrinya membatalkan puasa tersebut, sebab dia punya hak
dan dia sendang membutukanya istrinya. Puasa ini bersatus makruh tanziihan
menurut madzhab hanafi .
Comments