RINGKASAN MATERI HUKUM PERDATA



A.       RINGAKASAN MATERI HUKUM PERDATA
1.      [1]Pengertian perdata
Hukum yang mengatur hubungan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang /badan hukum yang satu orang dengan orang /badan hukum yang lain di dalam peragaulan hidup.
2.      Hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit
Menurut prof .subekti , perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materi” , yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentigan perseorangan. Lebih lanjut menurut beliau perkataan “perdata” juga lazim di pakai sebagai lawan dari “pidana”. Namun ada juga yang memakai perkataan “hukum sipil” itu juga lazim di pakai sebagai lawan dari “militer” , maka lebih baik dipakai istilah hukum perdata.
Menurut Prof. Soedewi Masjchoen sofwan, hukum perdata tertulis sebabagaimana di atur dalam kitab Undang Undang hukum perdata yang selanjut nya disebut hukum perdata , merupakan hukum perdata dalam arti sempit. Adapun hukum perdata dalam arti luas termasuk dalam hukum dagang. Demgam demikian, maka dapat disimpulkan . bahwa :
a.       Hukum perdata dalam arti sempit melliputi seluruh peraturan peraturan yang terdapat dalam KUH Per, yaitu : hukum pribadi, hukum benda (Hukum harta kekayaan ), hukum keluarga, Hukum waris, hukum perikatan serta hukum pembuktian dan kadaluwarsa
b.      Hukum perdata dalam arti Luas meliputi seluruh peraturan peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan Undang –Undang tambahan lainmya ( seperti hukum agraria, hukum adat, hukum islam perburuan ).
Dapat disimpulkan , bahwa hukum perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan di atur dalam KUH Per (Burgerlijk wetboek ) dan KUHD (wetboek van koophandel ), serta peraturan perundang undangan lainya. Dan dapat juga berbentuk tidak tertulis seperti hukum Adat

3.      Hukum perdata materil dan hukum perdata formil
 hukum perdata dibagi menjadi dua bagian yaitu
1.      Hukum perdata materiel adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata. Misalnya hukum perjanjian dan hukum adat
2.      Hukum perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan serta mempertahan kan hak-hak dan kewajiban perdata (hukum perdata materiel). Misalnya acara perdata
4.      Hubungan antara hukum perdata dan hukum publik
a.       [2]Hukum privat privaattrecht (hukum sipil /hukum perdata ) adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain didalam pergaulan masyarakat dengan mentitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Yang termasuk hukum privat ini antara lain adalah hukum perkawinan, hukum Dagang, Hukum perburuhan, hukum waris, dan sebagianya
b.      Hukum publik (publickrecht) adalah hukum antara negara dan alat-alat perlengkapanya atau hubungan antara negara dan perseorangan (warga negara ). Yang termasuk dalam hukum publik
1.      Hukum pidana, Yaitu hukum yang mengatur sikap dan tingakah laku manusia yang bersisi perintah dan larangan dengan saksi hukum sebagai suatu penderitaan khas  yang dipaksakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ketentuan pidana. Hukum pidana terbagi dalam beberapa cabang ilmu yaitu hukum pidana militer, hukum acara pidana, ilmu kriminologi, dan sebagianya.
2.      Hukum tata negara, yaitu hukukm yang mengatur tentang bentuk dan susunan negara dan /atau pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapanya satu sama lain, serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antra negara yang satu dan negara yang lain dalam hubugann internasional    
A.    Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup ke mungkinan bahwa dalam hukum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga
B.     Sifat hukum publik adalah melindungi kepentigan umum sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/ perorangan.
C.     Hukum publik mengatur hubungan hukum antara negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.

Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat abstrak mutlak, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu Abdulwahab  Bakri  menyebutan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih yang kedudukan nya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik ada atasan dan ada bawahan
5.      sistem hukum perdata di indonesia
Sistem hukum perdata di indonesia bersifat pluralisme (beraneka ragam ). Keadekaragamanya ini sudah berlangsung sejak jaman penjajah belanda.  Hal ini disebabkan  karena adanya pasal 163 IS  (Indische Staatsregeling ) pada pasal 163 IS di sebutkan bahwa golongan penduduk di indonesia di bagi 3 yaitu
1.      golongan eropa
2.      golongan timur asing
3.      golongan Bumi putera
pasal 131 IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi gologan penduduk tersebut.
1.      Untuk golongan eropa berlaku hukum perdata eropa (BW )
2.      Untuk golongan timur Asing Tionghoa  berlaku seluruh hukum perdata Eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum perdata Eropa dan hukum adatnya masing masing .
3.      Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing masing, kecuali yang mengadakan pendudukan secara  sukarela berdasarkan S. 1917 No 12 yaitu
a)      Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
b)      Tunduk pada sebagian hukum perdata eropah
c)      Tunduk pada perbuatan tertentu
d)     Tunduk secara diam diam
Hukum perdata/BW berlaku mulai di indonesia pada tanggal  1 Mei 1848 dengan berlakunya asas korkordansi /asas persamaan



[1] Hukum perdata indonesia P.N.H SIMANJUNTAK, S.H PT. KENCANAPRENADA MEDIA GROUP hlm 6
[2] Hukum perdata indonesia P.N.H SIMANJUNTAK, S.H PT. KENCANAPRENADA MEDIA GROUP hlm 9

Comments

Popular posts from this blog

Asbabul Wurud dalam Perspektif Ilmu Hadis