RINGKASAN MATERI HUKUM PERDATA
A.
RINGAKASAN MATERI HUKUM PERDATA
Hukum yang mengatur hubungan hukum yang mengatur mengenai hubungan
hukum antara hak dan kewajiban orang /badan hukum yang satu orang dengan orang
/badan hukum yang lain di dalam peragaulan hidup.
2.
Hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit
Menurut prof .subekti , perkataan hukum perdata dalam arti yang
luas meliputi semua hukum “privat materi” , yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentigan perseorangan. Lebih lanjut menurut beliau perkataan
“perdata” juga lazim di pakai sebagai lawan dari “pidana”. Namun ada juga yang
memakai perkataan “hukum sipil” itu juga lazim di pakai sebagai lawan dari
“militer” , maka lebih baik dipakai istilah hukum perdata.
Menurut Prof. Soedewi Masjchoen sofwan, hukum perdata tertulis
sebabagaimana di atur dalam kitab Undang Undang hukum perdata yang selanjut nya
disebut hukum perdata , merupakan hukum perdata dalam arti sempit. Adapun hukum
perdata dalam arti luas termasuk dalam hukum dagang. Demgam demikian, maka
dapat disimpulkan . bahwa :
a. Hukum perdata dalam arti sempit melliputi seluruh peraturan
peraturan yang terdapat dalam KUH Per, yaitu : hukum pribadi, hukum benda
(Hukum harta kekayaan ), hukum keluarga, Hukum waris, hukum perikatan serta
hukum pembuktian dan kadaluwarsa
b. Hukum perdata dalam arti Luas meliputi seluruh peraturan peraturan
yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan Undang –Undang tambahan
lainmya ( seperti hukum agraria, hukum adat, hukum islam perburuan ).
Dapat disimpulkan , bahwa hukum perdata ini dapat berbentuk
tertulis, seperti yang dimuat dan di atur dalam KUH Per (Burgerlijk wetboek
) dan KUHD (wetboek van koophandel ), serta peraturan perundang undangan
lainya. Dan dapat juga berbentuk tidak tertulis seperti hukum Adat
3.
Hukum perdata materil dan hukum perdata formil
hukum perdata dibagi menjadi
dua bagian yaitu
1.
Hukum
perdata materiel adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban
perdata. Misalnya hukum perjanjian dan hukum adat
2.
Hukum
perdata formil adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan serta mempertahan kan hak-hak dan kewajiban perdata (hukum perdata
materiel). Misalnya acara perdata
4.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum publik
a. [2]Hukum privat privaattrecht (hukum sipil /hukum perdata )
adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dan
orang yang lain didalam pergaulan masyarakat dengan mentitik beratkan pada
kepentingan perseorangan. Yang termasuk hukum privat ini antara lain adalah
hukum perkawinan, hukum Dagang, Hukum perburuhan, hukum waris, dan
sebagianya
b. Hukum publik (publickrecht) adalah hukum antara negara dan
alat-alat perlengkapanya atau hubungan antara negara dan perseorangan (warga
negara ). Yang termasuk dalam hukum publik
1. Hukum pidana, Yaitu hukum yang mengatur sikap dan tingakah laku
manusia yang bersisi perintah dan larangan dengan saksi hukum sebagai suatu
penderitaan khas yang dipaksakan kepada
siapa saja yang melanggar ketentuan ketentuan pidana. Hukum pidana terbagi
dalam beberapa cabang ilmu yaitu hukum pidana militer, hukum acara pidana, ilmu
kriminologi, dan sebagianya.
2. Hukum tata negara, yaitu hukukm yang mengatur tentang bentuk dan
susunan negara dan /atau pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapanya satu sama lain, serta hubungan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan
hukum antra negara yang satu dan negara yang lain dalam hubugann internasional
A.
Dalam
hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata
kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup ke mungkinan bahwa dalam
hukum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga
B.
Sifat
hukum publik adalah melindungi kepentigan umum sedangkan hukum perdata
melindungi kepentingan individu/ perorangan.
C.
Hukum
publik mengatur hubungan hukum antara negara dengan individu, sedangkan hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat abstrak
mutlak, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu Abdulwahab Bakri
menyebutan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan hukum antara dua subyek
hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih
yang kedudukan nya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik ada atasan dan ada
bawahan
5.
sistem hukum perdata di indonesia
Sistem hukum perdata di indonesia bersifat pluralisme (beraneka
ragam ). Keadekaragamanya ini sudah berlangsung sejak jaman penjajah
belanda. Hal ini disebabkan karena adanya pasal 163 IS (Indische Staatsregeling ) pada pasal 163 IS
di sebutkan bahwa golongan penduduk di indonesia di bagi 3 yaitu
1.
golongan
eropa
2.
golongan
timur asing
3.
golongan
Bumi putera
pasal 131 IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi gologan
penduduk tersebut.
1.
Untuk
golongan eropa berlaku hukum perdata eropa (BW )
2.
Untuk
golongan timur Asing Tionghoa berlaku
seluruh hukum perdata Eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan untuk
golongan Timur Asing bukan Tionghoa berlaku hukum perdata Eropa dan hukum
adatnya masing masing .
3.
Untuk
golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing masing, kecuali yang
mengadakan pendudukan secara sukarela
berdasarkan S. 1917 No 12 yaitu
a)
Tunduk
pada seluruh hukum perdata eropah
b)
Tunduk
pada sebagian hukum perdata eropah
c)
Tunduk
pada perbuatan tertentu
d)
Tunduk
secara diam diam
Hukum perdata/BW berlaku mulai di indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 dengan berlakunya asas korkordansi
/asas persamaan
Comments