“HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA”





A. Pendahuluan

            Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menerapkan sistem demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini memiliki slogan yang singkat akan tetapi memiliki makna yang sangat luas, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari slogan tersebut terlihat bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi keterwakilan. Contoh dari demokrasi keterwakilan ini seperti adanya pesta demokrasi yaitu pemilihan umum.
            Selain sebagai negara demokrasi, Indonesia juga merupakan negara hukum, yang mana menempatkan hukum pada kedudukan yang paling tinggi. Diantara ciri-ciri Indonesia sebagai negara hukum ialah adanya pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka setiap orang berhak untuk diperlakukan sama, adil, dan tidak pandang bulu.
            Di negara Indonesia, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sudah menjadi sebuah paket yang harus selalu jalan bersamaan. Karena di dalam demokrasi sendiri terdapat hak-hak setiap orang dalam berpendapat, memilih, dan diperlakukan adil. Demokrasi tidak akan tercipta dengan tanpa adanya unsur hak asasi manusia di dalamnya. Hal ini sudah menjadi hal yang lazim bagi setiap negara yang menganut sistem politik demokrasi. Negara tersebut tidak akan berjalan kepemerintahannya tanpa adanya andil masyarakat yang tentunya memiliki hak dan kewajiban.



B. Pembahasan


a.      Hak Asasi Manusia
Saat berbicara tentang sistem politik demokrasi, hak asasi manusia adalah salah satu yang yang tidak bisa dilepaskan darinya. Berbicara demokrasi berarti berbicara tentang rakyat, baik hak-hak dan kewajibannya, serta kebebasan rakyat dalam mengapresiasi  hak-hak mereka sebagai warga negara. Secara umum, yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM) berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan  serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia yang melekat pada diri seseorang tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan seluruh warga negara atau masyarakat.
Setiap manusia berhak memiliki hak tersebut. Artinya, disamping eksistensi hak tersebut yang melekat pada diri seseorang, juga terdapat kewajiban yang harus sungguh-sungguh dapat dimengerti, dipahami, dan bertanggung jawab untuk memeliharanya. Adanya hak pada seseorang berarti ia mempunyai suatu keistimewaan yang membuka kemungkinan baginya diperlakukan sesuai dengan keistimewaan yang dimilikinya atau tidak dilanggar hak-haknya. Juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa ia diminta daripadanya suatu sikap yang sesuai dengan keistimewaan pada orang lain.[1]
Hak asasi manusia menjadi fundamental atau menjadi dasar dari setiap konstitusi hukum yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah konstitusi seperti UUD 1945, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, UUDS 1950, kemudaian kembali kepada UUD 1945[2], dan juga amandemen UUD 1945. Meski istilah perkataan HAM itu sendiri tidak dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan, Batang Tubuh, maupun penjelasannya, dan juga yang ditemukan hanyalah hak asasi warga negara, namun dalam proses pembentukan dan penyempurnaan UUD 1945 itu sendiri terdapat nilai hak asasi manusia. Hal ini berdasarkan peristiwa dalam proses perumusan UUD 1945 yang sangat tergesa-gesa. Waktu yang tersedia dirasakan sangat pendek apalagi dalam kenyataannya dihadapkan dengan momentum Proklamasi Kemerdekaan RI. Atas dasar itu, Presiden Soekarno menandaskan bahwa UUD 1945 adalah “UUD kilat”, yang karenanya harus dilakukan perubahan pada saat Indonesia merdeka. Dalam hal ini, dengan jelas terlihat bahwa pengaturan HAM berhasil dirumuskan dalam UUD 1945.[3] Selain dalam UUD 1945, perihal tentang HAM juga diatur dalam konstitusi RIS pada bagian 5 dan 6 dalam bab I dengan jumlah 35 pasal[4] dan juga diatur dalam konstitusi sesudahnya, seperti UUDS 1950, dan pasca kembali kepada UUD 1945, serta amandemen UUD 1945.
Seperti yang sudah dipaparkan di awal, bahwasanya negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan konstitusinya, oleh karena nya kita patut mengetahui faktor pendukung tegaknya demokrasi. Salah satu faktor utamanya adalah civil society atau masyarakat madani. Masyarakat madani ialah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi, dan tekanan.[5] Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam proses pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyrakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara melalui asosiasi-asosiasi sosial yang didirikan secara sukarela. Keterlibatan warga negara memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar individu dan kelompok yang berbeda. Sikap-sikap ini sangat penting bagi bangunan politik demokrasi.

b.      Keterkaitan antara HAM dan Konstitusi
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraannya, maka konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau kepemerintahan yang demokratis pula.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrtis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
3.      Pembatasan pemerintah.
4.      Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
5.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
6.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
7.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang meliputi :
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica.
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah.[6]
Dari berbagai prinsip dasar tersebut, banyak terdapat nilai perihal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  didalam bernegara dan juga dihadapan hukum. Jadi, tidaklah dibenarkan mendiskriminasikan seseorang di dalam bernegara, terlebih di negara Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi.
            Kita bercermin pada kejadian atau kasus yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Indonesia, ketika hak seseorang di dalam berkontitusi dilanggar karena faktor keagamaan. Padahal, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala daerah, tanpa melihat status agama pada diri seseorang.  Hal dapat dilihat pada pasal 13 ayat 1 bagian (a) RUU Pilkada, yang menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah “bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tidak menyebutkan beragama mayoritas.
            Dogma-dogma keagamaan harusnya tidak dijadikan sebagai landasan menghancurkan hak-hak konstitusi orang lain selama apa yang dilakukan masih sesuai dengan perundang-undangan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa agama mayoritas di Indonesia adalah Islam, akan tetapi harus selalu diingat dan dipahami bahwa agama di Indonesia bukan hanya Islam, seperti Kristen, Hindu, dan Budha. Semua pemeluk agama tersebut memiliki hak yang sama atas konstitusi atau hukum, hak diperlakukan adil dan hak untuk terjaga hak asasi manusianya. Dogma keagamaan yang ada seharusnya digunakan untuk bisa saling toleransi terhadap kepercayaan lain, saling menghargai adat dan budaya, sehingga dogma keagamaan yang terdapat dalam diri seseorang tidak menjadi sumber saling bermusuhan. Penulis yakin bahwasanya setiap agama mengajarkan agar dapat saling menghargai dan toleransi terhadap kepercayaan lain, hanya saja subjeknya yang kadang salah dalam memahami atau bahkan tidak memahami hakikat agama itu sendiri.



C.  Penutup

a.      Kesimpulan
Konstitusi merupakan hal yang sangat vital bagi sebuah negara, karena negara berjalan dengan adanya konstitusi. Indonesia sendiri menganut sistem konstitusi yang demokratis, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan konstitusi di negara ini, harus lah melibatkan rakyat di dalamnya.
Demokrasi erat sekali kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi dan HAM adalah satu kesatuan yang tidak mungkin bisa dipisahkan karena keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Setiap warga negara, memiliki hak yang sama di depan hukum, diperlakukan adil, dan tidak pandang bulu. Dogma-dogma keagamaan seharusnya tidak digunakan dalam mengambil hak-hak seseorang dalam bernegara dan berkonstitusi.
b.      Saran
Dengan berakhirnya makalah yang kami susun ini, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kekeliruan baik dalam susunan bahasa maupun isi materi pada makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kepada pembaca agar dapat memberikan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan pada makalah ini. Dan juga kami berharap agar makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan keilmuan baik bagi pembaca maupun bagi pemakalah.



[1] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia  Dalam Konstitusi Indonesia. (Jakarta : Kencana, 2007). Hlm. 47
[2] Periode kedua berlakunya UUD 1945 berlaku sejak 5 juli 1959 sampai dengan 19 oktober 1999 (ditandai dengan Perubahan I UUD 1945)
[3] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia  Dalam Konstitusi Indonesia. Op.Cit., hlm. 62
[4] Ibid., hlm. 102
[5] A. Ubaedillah. Civic education ; pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. (jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2013 ) hlm. 79
[6] Ibid., hlm. 103
untuk lebih jelasn nya silahkan download link di bawah ini 

Comments

Popular posts from this blog

Asbabul Wurud dalam Perspektif Ilmu Hadis