ringkasan Fiqh islam wa adillatahu

prof.DR wabah AZ-Zuhaili

Bab AHWAL SYAKHSHIYYAH

Khitbah

Khibah adalah mengungkapkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dan memberikan tahukan keninginan tersebut kepada perempuan tersebut dan walinya, pemberitahuan keinginan tersebut bisa di lakukan secara langsung oleh lelaki yang hendak mengkhitbah atau bisa juga dengan cara memakai perantara keluarga.
Hikmah khitbah
Khitbah sebagai pendahuluan pernikahan lainya, sebuah cara bagi masing-masing pihak (suami dan istri ) untuk saling mengenal diantara keduanya, karena khitbah tersebut merupakan jalan untuk mempelajari ahlaq, tabi’at dan kekurangan masing masing keduanya
 
Melihat perempuan karena kebutuhan
Melihat perempuan di perbolehkan karena terpaksa atau kebutuhan, sebatas keperluan se orang lelaki melihat perempuan asing ketika hendak mengkhitbah, transaksi jual beli,sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lain jenis sejinisnya juga menurut ulama syafi’i ketika berinteraksi dengan perempuan hanya boleh melihat wajah saja sendangkan menurut para ulama hanbaliah boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan. Tidak boleh melihat dari sekali kecuali kainay untuk memastikan maka itu boleh dan hendaknya melihat perempuan dalam keadaan kebutuhan- kebutuhan tersebut di barengi dengan keberadaan mahram syarat membolehkan berkenalan dengan perrempuan yang di khitbah dari dua  segi saja pertama : dengan cara mengirim seorang perempuan yang telah di percayai oleh lelaki pengkhitbah utnuk melihat perempuan yang hendak dikhitbah dan selanjutnya memberitahukan sifat sifat perempuan tersebut kepada nya. Ini sebagian diriwayatkan dalam sebuah hadits,
anas meriwayatkan bahwasanya rasullulah  pernah mengutus ummu sulaiman kepada seorang perempuan seraya bersabda’lihatlah urat kaki di atas tuminya dan ciumlah bau mulutnya
melihat urat kaki di atas tumit bertujuan untuk mengetahui baik dan tidaknya kondisi kaki. Perempuan juga melakukan hal yang sama dengan mengirimkan seorang lelaki perempuan tersebut boleh mellihat lelaki yang hendak mengkhitbahnya.
Kedua orang lelaki yang hendak mengkhitbah melihat secara langsung perempuan yang akan dikhitbah, untuk mengetahui ke cantikan dan kelembuatan kulitnya . hal itu dilakukan dengan melihat, kedua telapak tangan dan perawakanya.
Dan ada sebuah dalil yang menunjukan bolehnya  seorang lelaki mellihat perempuan yang hendak di khitbah
عن حميد او حميد ة قا ل: قال رسو ل الله خطب احذ كم امر اة فلا جنا ح عليه اينظر منها ان كا ن انما ينظر اليهالخطبة وان كا نت لا تعلم
Yang Artinya
Diriwayatkan dari abu Humaid  atau humaidah dia berkata Rasulullah  s.a.w bersabda jika seorang diantara  kalian mengkhitbah seorang perempuan  maka tidak mengapa ia melihat perempuan tersebut jia bernar bernar untuk tujuan khitbah sekalian tersebut tidak tau.
Waktu dan syarat melihat
Menurut ulama syafi’i hendaknya si lelaki melihat perempuan tersebut sebelum khitbah dengan dilakukannya secara bersembunyi sembunyi tampa sepengetahuan si perempuan dan keluarga itu demi menjaga harga diri perempuan tersebut , dan juga ulama malikiah berkata boleh melihat wajah dan kedua tangan calon istri sebelum akan nikah agar ia mengetahui hakikat keadaan callon istrinya baik  dari dia langsung maupun dari walinya dan hukumnya makruh mengabaikanya.
Larangan (keharaman ) Berkhalwat
Dalam beberapa hadits rasullah telah bersabda melarang berkhalwat dengan perempuan berdua dengannay kecuali di barengi mahramnya seperti ayahn,saudara, atau pamanya
لا يخلونّ رجل با مراة لا تحمل ثا لثهما اشطان محرم
Artinya janganlah seorang lelaki berduan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan kecuali di barengi oleh mahram
Perempuan yang boleh dilihat
Boleh hukumnya melihat anak kecil yang belum baligh, orang gila, orang kotor yang menjijikan karena tidak akan menimbulkan syahwa, sebagaimana firman allah atau anak yang belum mengerti tentang aurat ‘(an-nuur:31)dengan demikian boleh melihat pelayan laki laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) sebagaimana firman Allah swt yang artinya atau pelayan pelayan laki laki yang tidak mempunyai ke inginan (terhadapwanita)(an-nuur)
Macam macam pendahuluan pernikahan
Ibnuh Rusyd menyebutkan empat pendapat huluan pernikahan yaitu hukum perrnikahan secara syariat, hukum khitbah pernikahan, bertunangan dengan tunangan orang lain dan melihat perempuan yang telah di tunang sebelum dinikahi syariat mempertahatikan pendahuluan ini karena didorong oleh sebuah keinginan kuat untuk menciptakan pernikahan di atas asas yang paling kokoh dan perinsip yang baik, yaitu kelanggenagan, kebahagiaan keluarga damai dan tercegah dari keretakan rumah tangga, menjaga ikatan dari pertengkaran dan perselisihan agar anak anak tumbuh dan berkembang dalam nuansa kecintaan kelembutan, kasih sayang dan damai. Allah berfirman yang artinya “dan di antara tanda tanga kekuasaanya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikannya rasa kasih dan  sayang sesungguhnya pada yang demikian itu benar –benar terdapat tanda-tandat bagi kaum yang berpikir.”(ar-rumm)

Hukum pernikahan dan hikmah disyariatkan
Pernikahan disyariatkan dengan dalil dari Al-Quran, dan ijam’ dalam Al-Quran Allah SWT berfirman yang artinya , ‘Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu sengangi; dua atau empat .” (an-nissa:3)juga firmanya yang artinya dan kawinkan lah orang orang yang layak (berkawin) dari hamba –hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan .”(an-nuur:32)
Sedangkan didalam sunnah, nabi saw. Bersabda,
يا معشر اشبا ب مناستطاع منكم الباءة فليتزوج فاليتزو ج . فاانه اعض للبصر واحصن للفرج  ومن لم يستطع فعليه بصوم فا انهوجاء
Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan yang telah mampu kebutuhan maka menikah lah. Karena menikah itu dapat menundukan pandangan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barang siapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia bepuasa karena itu merupakan obat baginya .(HR Bukhari-muslim ) kaum muslimin juga telah berjima’’(bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.
Sifat pernikahan yang sesuai syariat
Pernikahan dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerusmus ke dalam hal hal yang diharamkan. Juga berfungsi untuk menjaga komonitas manusia dari kepunahan, dengan terus melahirkan dan mempunyai keturunan. Dengan demikian juga pernikahan berguna untuk menjaga kesinambungan garis keturuanan , menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat, dan menciptakan sikap bahu membahu diantara se sama.
Perempuan-perempuan  yang haram dinikahi
Perempuan yang tidak memilikai hubunga mahram dengan laki laki yang dinikahi kemudia menurut mazhab Hanafi kemampuan untuk melaksanakan akad nikah itu ada dua jenis yaitu ashliyah (asal )dan fari’yah  (cabang ) dan ada dua jenis perempuan yang haram untuk  dinikahi jenis pertama pengharamanya bersifat abadi sedangkan jenis yang kedua pengharaman bersifat temporal.pengharaman bersifat abadi disebabkan nasab, atau susuan
Menurut imam malik ada dua puluh lima jenis perempuan yang haram yang berdasarkan hubungan nasab ada tujuh  orang ibu mertua saudara perempuan istri, istri bapak, dan istri anak. Juga perempuan yang sama posisi ke empat perempuan ini akibat hubungan  susuan
Perempuan yang haram di nikahi untuk selamanya
Yaitu perempuan yang haram untuk di nikahi oleh laki-laki untuk selamanya, karena sebab permanen yang dimiliki oleh perempuan tersebut, seperti sebagai anak kandung, ibu kandung , dan saudara kandung  pengharaman ini terbatas kepada tida sebab yaitu hubungan kekerabatan, hubungan perbesaran dan hubungan sesuan
dalam riwayat imam bukhari yang ber bunyi

نهي أن يبيع لر جل علي بيع اخيه وان ينحطب علي حطبة أخيه حتّي يسترك الخا طب قبله أو
يأء ذ ن لخا طب
Artinya
nabi melarang seorang lelaki menjual barang yang sudah  dijual kepada saudaranya .juga melarang mengkhitabah (perempuan) yang telah dikhitbah oleh saudaranya hingga orang lelaki yang mengkhitbah sebelumnya  membatalkan khitbahnya atau mengizinkan untuk mengkhitbah
Dan dalil lainya

لا يبيع أحذ كم علي بيع أخيه ولا يخطب علي خطبت  اخيه الاّ ان يأ ذ ن له
Artinya
janganlah salah seorang  diantara kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya.dan jangan salah seorang diantara kalian mengkhitbah (perempuan) yang dikhitbah oleh saudaranya, kecuali dia mengizinkan nya (HR Ahamd muslim )
kriteria-kriteria perempuan yang hendak dikhitbah
agama islam sangat menginginkan akan kelanggengan pernikahan dengan berpegang teguh dengan pilihan baik dan asas yang kuat sehingga mampu merealisasikan kejernihan,ketentraman, kebahagiaan, dan ketengan dan tujuan yang lainya yang sering memperngaruhi manusia seperti harta, kecantikan dan jabatan itu semuanya bersifat temporal. hal itu tidak dapat menciptakan kelanggengan hubungan, bahkan  umumnya malah menjadi pemicu timbulnya sifat saling berbangga diri merasa tinggi serta ingin di pandang oleh orang lain oleh karena itu, nabi SaW bersabda


تنكح لمر أة لأ بع لما لها ولحسبها و جما لها ولد ينها فظغر بذا ت الد ين تر بت يد ك
Artinya
Perempuan itu diniakahi karena empat hal karena harta, keturunan kecantikan dan agamanya. Akan tetapi lebih memilih lah perempuan yang memiliki agam” jika tidak demikian maka kamu akan tertimpa kerugian dan kefakiran.
Maksudnya, pada umumnya yang menarik minat para lelaki untuk menikah adalah ke empat hal tersebut, dan perempuan yang memiliki agama oleh mereka di posisikan pada bagian paling akhir. Ole sebab itu, Nabi memerintahkan mereka agar jikalau mereka telah menemukan perempuan yang memiliki agama maka hendaknya mereka memilih perempuan tersebut. Jika hal tidak dilakukan niscaya mereka akan tertimpa kerugian dan kefakiran. Kemudian secara jelas Nabi melarang menikahi perempuan kecuali dengan landasan agamanya dan mewanti wanti akibat harta dan kecantikan. Beliau Saw beresabda,
لا تنكحو النساء لحسنهنّ فلعلّه ير د يهنّ ولا لهن فلعله يطغيهنّ  و نكحو هن للد ين ولأ مة سو داء خر قاء ذات د ين أفضل
Artinya
Jaganlah kalian menikahi para perempuan karena kecantikan tersebut akan menghancurkan mereka. Juga jaganlah kalian menikah karena harta mereka boleh jadi harta itu menjadikan mereka berlebihan. Nikahilah mereka karena agama. Sungguh seorang budak perempuan hitam bodoh namun memiliki agama lebih utama untuk dinikahi.    
Banyak dalil tentang memilih kriteria-kriteria perempuan tersebut namun hanya sebagain yang saya cantumkan pada makalah ini




Syarat syarat sahnya pernikahan
Ada sepuluh sayarat yang disyaratkan demi keabsahan sebuah pernikahan, sebagian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan sebagian  nya lagi masih d perselisihkan
1.      Objek cabang
2.      Mengekalkan shighat akad
3.      Persaksian
4.      Ridha dan ikhtiyar (memilih )
5.      Menentukan pasangan
6.      Tidak sedang ihram  dan umrah
7.      Harus dengan mahar
8.      Tidak bersepakat untuk saling  mengrahasiakan
9.      Hendaknya salah satu atau keduanya tidak sedang mengidap penyakit yang mengkhawatirkan
10.  Wali 

Perempuan yang haram di dinikahi
Dalam syarat pernikahan mempelai perempuan di syaratkan tidak memiliki hubungan mahram dengan laki-laki yang ingin dinikahi menurut mazhab hanafi keampuan untuk melaksanakan akad ada dua jenis yaitu ashliyyah (asal) dan far’iyyah  (cabang ). Jenis pertama adalah syarat untuk pelaksanaan akad. Jika syarat ini tidak ada dalam akad pernikahan maka akad tersebut menjadi batal, karena ini adalah jenis perharaman yang ber sifat qath’i (pasti ) jenis yang kedua adalah syarat untuk sahnya pernikahan. Jika syarat ini tidak dapat ter penuhi maka akad menjadi fasat (rusak) karena ini adalah pengharaman yang bersifat zhaani (dugaan ). Dua jenis perempuan yang haram untuk dinikahi pertama perngharaman bersifat abadi sedangkan jenis kedua bersifat temporal. Adapun menurut imam mazhab malki ada dua puluh lima jenis perempuan yang haram dinikahi selamanya. Yang berdasarkan hubungan nasab yaitu ibu anak perempuan, bibik dari pihak ibu, saudara laki-laki , anak perempuan yang memiliki posisi yang sama
Perempuan-perempuan yang haram dinikahi unutk selamanya
Yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki untuk selamanya, karena sebab permanen yang dimiliki oleh perempuantersebut seperti Sebagai anak kandung, ibu kandung , dan saudara kandung , pengharaman ini terbatas terhadap tida sebab yaitu hubungan kekerabatan dan hubungan susuan 

Syarat syarat pernikahan (in’iqaad)
Dalam pelaksana an pernikahan ada beberapa syarat bagi kedua pihak yang melaksanakan akad (lelaki dan perempuan) dan beberapa syarat shigat (ijab dan qabul ).
1.      Syarat –syarat kedua belah pihak yang melakukan akad
Kedua belah pihak disyaratkan dua hal :
a.      Mampu melaksanakan : orang yang melaksanakan akad bagi dirinya maupun orang lain harus mampu melakukan akad.syarat itu cukup dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan saja).jika dia belum tamyiz  seperti anak yang berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan menjadi batal dan untuk melaksanakan akad nikah tidak disyaratkan orang baligh, karena itu merupakan syarat nafaadz  di kalangan ulama hanafiah para ulam syafi’iah membolehkan seorang wali : ayah atau kakek untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan jika itu dipandang maslahat.karena menikahkan anak kecil berdasarkan kemaslahatan, terkadang memang hal itu di butuhkan .para ulama hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil atau orang gila sekalipun sudah besar seorang ayah juga boleh menikahkan putranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, jika ia melihat hal itu maslahat.  
b.      Mendengar perkataan orang lain : masing masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang ada di tempat yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaan keduanya ledih deatailnya hal ini hendak nya dimasukan dalam kategori syarat dalam shigat akad.
Menurut ulama hanafiah tidak disyaratkan adanya sebuah keridhaan. Oleh karenanya, akad nikah sah dilakukan dengan paksaan dan guruan.
2.      Syarat –syarat pada perempuan
Ada dua syarat untuk perempuan yang ingin
melakukan akad niakh :
a)      Harus benar benar berjenis kelamin perempuan.
b)      Hendaknya perempuan tersebut jelas-jelas tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya .
3.      Syarat –syarat shighat akad (ijab dan Qabul)
Menurut kesepakatan para ulama dalam shighat akad disayratkan empat hal
A)    Dilakukan dalam satu majelis jika kedua belah pihak hadir. Jika ijab dan qabul terseubut dilakukan dalam majelis yang berbeda maka akad belum terlaksana.
B)    Kesesuaian dan ketetapan kalimat qabul dengan ijab : kesesuaian itu dapat terwujud dengan adanya kesesuaian ijab dan qabul dalam tempat akad dan ukuran mahar. Jika ijab dan qabul berbeda ; jika perbedaan itu terletak pada tempat akad misalnya ayash si perempuan berkata “aku menikahimu dengan khadijah“ lantas lelaki menjawab “aku menerima pernikahan fatimah”, maka pernihan tidak sah.
C)    Orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak boleh menarik kemabali ucapanya. Di dalam akad disyariatkan bagi orang yang mengucapkan kalimat ijab untuk tidak menarik kemballi ucapanya sebelum pihak yang lain mengucapkan kalimat qabul.
D)    Diselesaikan pada waktu akad : pernikahan seperti jual-beli yang memberikan syarat agar akadnya diselesaikan pada waktu akad itu terjadi. Di dalam fiqih empat mahzab tidak boleh melakukan akad nikah untuk pernikahan di waktu yang akan datang, misalnya denga berkata, “aku akan menikahimu besok, atau lusa”. Juga tidak membolehkan akad dibarengi dengan syarat yang tidak ada, seperti berkata,” aku akan menikahimu dengan jika zaid datang, atau jika ayahku meridai,” atau berkata, “ aku akan menikahimu dengan putriku jika matahari telah terbit.” Itu dikarenakan akad nikah termasuk akad pemberian hak kepemilikan atau kepenggantian .
c.       Pendapat –pendapat ahli fiqih mengeai syarat di dalam pernikahan
a)       Menurut Mahzab syafi’i jika syaratnya benar dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum –hukum syaraiat maka wajib di penuhi
b)     Menurut madzhab maliki syarat-syarat yang berkaitan dengan akad nikah ada dua macam : (1) syarat-syarat yang benar ; dan (2) syarat-syarat yang rusak sedangkan yang benar ada dua macam makruh dan tidak makruh .
Syarat yang tidak makruh adalah sesuatu yang sesuai dengan akad seperti memberi nafkah kepada perempuan atau berbuat baik kepadanya.
d.      Sifat pernikhan yang sesuai syariat
Perniakahan dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang diharamkan adapun yang mengenai jenis dan atau sifat pernikahan syar’i dari segi diminta dikerjakan atau tidak sesuai keadaan masing masing .
1.      Farduh menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah
2.      Haram : nikah diharamkan jika seseorang yakin akan menzalimi dan membahayakan istrinya jika menikahinya
3.      Makruh : pernikahan di makruhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan marabahaya.
4.      Menurut jumhur imam syafi’i pernikahan dianjurkan  jika seseorang berada dalam kondisi setambil, sekiranya ia tidak khawatir terjerumus ke dalam perzinaan jika tidak menikah namun dail yang menunjukan bahwa nilkah hukumnya sunnah adalah sabda Nabi SAW nabi bersabda
أما والله اني لأخشا كم لله واتقا كم له ولكني أ صو م وأ فطر وأ صلي وأ ر قد وأ تزو ج الّنساء فمن رغب سنتي فليس مني  
Demi allah, sesungguhnya saya adalah orang paling takut dan takwa kepada allah di antra kalian. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, sholat dan tidur, dan menikahi perempuan. Barangsiapa yang berpaling dari sunnahku maka bukan termasuk golongan dariku .
 Hal itu diperkuat dengan fakta bahwasanya rasullulah saw. Menikah dan menjaga hal itu, demikian juga dengan para sahabat beliau. Tradisi menikah diikuti oleh kaum muslimin. Kontinuitas tersebut merupakan dalil di sunnahkannya menikah pendapat inilah yang dipilih.
Sekian terimasih bilah ada kata atau tulisan yang salah mohon dimaklumi wassalamualaikum wr..wb


Comments

Popular posts from this blog

Asbabul Wurud dalam Perspektif Ilmu Hadis