ringkasan Fiqh islam wa adillatahu
prof.DR wabah AZ-Zuhaili
Bab AHWAL SYAKHSHIYYAH
Khitbah
Khibah adalah mengungkapkan keinginan untuk menikah dengan
seseorang perempuan tertentu dan memberikan tahukan keninginan tersebut kepada
perempuan tersebut dan walinya, pemberitahuan keinginan tersebut bisa di
lakukan secara langsung oleh lelaki yang hendak mengkhitbah atau bisa juga
dengan cara memakai perantara keluarga.
Hikmah khitbah
Khitbah sebagai pendahuluan pernikahan lainya, sebuah cara bagi
masing-masing pihak (suami dan istri ) untuk saling mengenal diantara keduanya,
karena khitbah tersebut merupakan jalan untuk mempelajari ahlaq, tabi’at dan
kekurangan masing masing keduanya
Melihat perempuan
karena kebutuhan
Melihat perempuan di
perbolehkan karena terpaksa atau kebutuhan, sebatas keperluan se orang lelaki
melihat perempuan asing ketika hendak mengkhitbah, transaksi jual
beli,sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lain jenis sejinisnya juga menurut ulama
syafi’i ketika berinteraksi dengan perempuan hanya boleh melihat wajah saja
sendangkan menurut para ulama hanbaliah boleh melihat wajah dan kedua telapak
tangan. Tidak boleh melihat dari sekali kecuali kainay untuk memastikan maka
itu boleh dan hendaknya melihat perempuan dalam keadaan kebutuhan- kebutuhan
tersebut di barengi dengan keberadaan mahram syarat membolehkan berkenalan
dengan perrempuan yang di khitbah dari dua
segi saja pertama : dengan cara mengirim seorang perempuan yang telah di
percayai oleh lelaki pengkhitbah utnuk melihat perempuan yang hendak dikhitbah
dan selanjutnya memberitahukan sifat sifat perempuan tersebut kepada nya. Ini
sebagian diriwayatkan dalam sebuah hadits,
anas meriwayatkan bahwasanya rasullulah
pernah mengutus ummu sulaiman kepada seorang perempuan seraya
bersabda’lihatlah urat kaki di atas tuminya dan ciumlah bau mulutnya
melihat urat kaki di atas tumit bertujuan untuk mengetahui baik dan
tidaknya kondisi kaki. Perempuan juga melakukan hal yang sama dengan
mengirimkan seorang lelaki perempuan tersebut boleh mellihat lelaki yang hendak
mengkhitbahnya.
Kedua orang lelaki yang hendak mengkhitbah melihat secara langsung
perempuan yang akan dikhitbah, untuk mengetahui ke cantikan dan kelembuatan
kulitnya . hal itu dilakukan dengan melihat, kedua telapak tangan dan
perawakanya.
Dan ada sebuah dalil yang menunjukan bolehnya seorang lelaki mellihat perempuan yang hendak
di khitbah
عن حميد او حميد ة قا ل: قال رسو ل الله خطب
احذ كم امر اة فلا جنا ح عليه اينظر منها ان كا ن انما ينظر اليهالخطبة وان كا نت
لا تعلم
Yang Artinya
Diriwayatkan dari abu Humaid atau
humaidah dia berkata Rasulullah s.a.w
bersabda jika seorang diantara kalian
mengkhitbah seorang perempuan maka tidak
mengapa ia melihat perempuan tersebut jia bernar bernar untuk tujuan khitbah sekalian
tersebut tidak tau.
Waktu dan
syarat melihat
Menurut ulama syafi’i
hendaknya si lelaki melihat perempuan tersebut sebelum khitbah dengan
dilakukannya secara bersembunyi sembunyi tampa sepengetahuan si perempuan dan
keluarga itu demi menjaga harga diri perempuan tersebut , dan juga ulama
malikiah berkata boleh melihat wajah dan kedua tangan calon istri sebelum akan
nikah agar ia mengetahui hakikat keadaan callon istrinya baik dari dia langsung maupun dari walinya dan
hukumnya makruh mengabaikanya.
Larangan
(keharaman ) Berkhalwat
Dalam beberapa
hadits rasullah telah bersabda melarang berkhalwat dengan perempuan berdua
dengannay kecuali di barengi mahramnya seperti ayahn,saudara, atau pamanya
لا يخلونّ رجل با مراة لا تحمل ثا لثهما
اشطان محرم
Artinya janganlah
seorang lelaki berduan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya yang ketiganya adalah setan kecuali di barengi oleh mahram
Perempuan yang
boleh dilihat
Boleh hukumnya
melihat anak kecil yang belum baligh, orang gila, orang kotor yang menjijikan
karena tidak akan menimbulkan syahwa, sebagaimana firman allah atau anak yang
belum mengerti tentang aurat ‘(an-nuur:31)dengan demikian boleh melihat pelayan
laki laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) sebagaimana firman
Allah swt yang artinya atau pelayan pelayan laki laki yang tidak mempunyai ke
inginan (terhadapwanita)(an-nuur)
Macam macam
pendahuluan pernikahan
Ibnuh Rusyd
menyebutkan empat pendapat huluan pernikahan yaitu hukum perrnikahan secara
syariat, hukum khitbah pernikahan, bertunangan dengan tunangan orang lain dan
melihat perempuan yang telah di tunang sebelum dinikahi syariat mempertahatikan
pendahuluan ini karena didorong oleh sebuah keinginan kuat untuk menciptakan
pernikahan di atas asas yang paling kokoh dan perinsip yang baik, yaitu
kelanggenagan, kebahagiaan keluarga damai dan tercegah dari keretakan rumah
tangga, menjaga ikatan dari pertengkaran dan perselisihan agar anak anak tumbuh
dan berkembang dalam nuansa kecintaan kelembutan, kasih sayang dan damai. Allah
berfirman yang artinya “dan di antara tanda tanga kekuasaanya ialah dia
menciptakan untukmu istri-istri dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung
dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikannya rasa kasih dan sayang sesungguhnya pada yang demikian itu
benar –benar terdapat tanda-tandat bagi kaum yang berpikir.”(ar-rumm)
Hukum
pernikahan dan hikmah disyariatkan
Pernikahan
disyariatkan dengan dalil dari Al-Quran, dan ijam’ dalam Al-Quran Allah SWT
berfirman yang artinya , ‘Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
sengangi; dua atau empat .” (an-nissa:3)juga firmanya yang artinya dan kawinkan
lah orang orang yang layak (berkawin) dari hamba –hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan .”(an-nuur:32)
Sedangkan didalam
sunnah, nabi saw. Bersabda,
يا معشر اشبا ب مناستطاع منكم الباءة فليتزوج
فاليتزو ج . فاانه اعض للبصر واحصن للفرج
ومن لم يستطع فعليه بصوم فا انهوجاء
Wahai para
pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan
yang telah mampu kebutuhan maka menikah lah. Karena menikah itu dapat
menundukan pandangan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barang siapa yang
belum mampu menikah maka hendaknya dia bepuasa karena itu merupakan obat
baginya .(HR Bukhari-muslim ) kaum muslimin juga telah berjima’’(bersepakat)
bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.
Sifat
pernikahan yang sesuai syariat
Pernikahan
dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerusmus ke
dalam hal hal yang diharamkan. Juga berfungsi untuk menjaga komonitas manusia
dari kepunahan, dengan terus melahirkan dan mempunyai keturunan. Dengan
demikian juga pernikahan berguna untuk menjaga kesinambungan garis keturuanan ,
menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat, dan menciptakan
sikap bahu membahu diantara se sama.
Perempuan-perempuan yang haram dinikahi
Perempuan
yang tidak memilikai hubunga mahram dengan laki laki yang dinikahi kemudia
menurut mazhab Hanafi kemampuan untuk melaksanakan akad nikah itu ada dua jenis
yaitu ashliyah (asal )dan fari’yah (cabang ) dan ada dua jenis perempuan yang
haram untuk dinikahi jenis pertama
pengharamanya bersifat abadi sedangkan jenis yang kedua pengharaman bersifat
temporal.pengharaman bersifat abadi disebabkan nasab, atau susuan
Menurut imam
malik ada dua puluh lima jenis perempuan yang haram yang berdasarkan hubungan
nasab ada tujuh orang ibu mertua saudara
perempuan istri, istri bapak, dan istri anak. Juga perempuan yang sama posisi
ke empat perempuan ini akibat hubungan
susuan
Perempuan yang
haram di nikahi untuk selamanya
Yaitu perempuan
yang haram untuk di nikahi oleh laki-laki untuk selamanya, karena sebab permanen
yang dimiliki oleh perempuan tersebut, seperti sebagai anak kandung, ibu
kandung , dan saudara kandung
pengharaman ini terbatas kepada tida sebab yaitu hubungan kekerabatan,
hubungan perbesaran dan hubungan sesuan
dalam riwayat
imam bukhari yang ber bunyi
نهي أن يبيع لر جل علي بيع اخيه وان ينحطب
علي حطبة أخيه حتّي يسترك الخا طب قبله أو
يأء ذ ن لخا طب
Artinya
nabi melarang seorang lelaki menjual barang yang sudah dijual kepada saudaranya .juga melarang
mengkhitabah (perempuan) yang telah dikhitbah oleh saudaranya hingga orang
lelaki yang mengkhitbah sebelumnya
membatalkan khitbahnya atau mengizinkan untuk mengkhitbah
Dan dalil lainya
لا يبيع أحذ كم علي بيع أخيه ولا يخطب علي خطبت اخيه الاّ ان يأ ذ ن له
Artinya
janganlah salah seorang diantara
kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya.dan jangan salah seorang
diantara kalian mengkhitbah (perempuan) yang dikhitbah oleh saudaranya, kecuali
dia mengizinkan nya (HR Ahamd
muslim )
kriteria-kriteria perempuan yang hendak dikhitbah
agama islam sangat menginginkan akan
kelanggengan pernikahan dengan berpegang teguh dengan pilihan baik dan asas
yang kuat sehingga mampu merealisasikan kejernihan,ketentraman, kebahagiaan,
dan ketengan dan tujuan yang lainya yang sering memperngaruhi manusia seperti
harta, kecantikan dan jabatan itu semuanya bersifat temporal. hal itu tidak
dapat menciptakan kelanggengan hubungan, bahkan
umumnya malah menjadi pemicu timbulnya sifat saling berbangga diri
merasa tinggi serta ingin di pandang oleh orang lain oleh karena itu, nabi SaW
bersabda
تنكح لمر أة لأ بع لما لها ولحسبها و جما لها
ولد ينها فظغر بذا ت الد ين تر بت يد ك
Artinya
Perempuan itu diniakahi karena empat hal karena harta, keturunan
kecantikan dan agamanya. Akan tetapi lebih memilih lah perempuan yang memiliki
agam” jika tidak demikian maka kamu akan tertimpa kerugian dan kefakiran.
Maksudnya, pada umumnya yang menarik minat para lelaki untuk menikah
adalah ke empat hal tersebut, dan perempuan yang memiliki agama oleh mereka di
posisikan pada bagian paling akhir. Ole sebab itu, Nabi memerintahkan mereka
agar jikalau mereka telah menemukan perempuan yang memiliki agama maka
hendaknya mereka memilih perempuan tersebut. Jika hal tidak dilakukan niscaya
mereka akan tertimpa kerugian dan kefakiran. Kemudian secara jelas Nabi
melarang menikahi perempuan kecuali dengan landasan agamanya dan mewanti wanti
akibat harta dan kecantikan. Beliau Saw beresabda,
لا تنكحو النساء لحسنهنّ فلعلّه ير د يهنّ
ولا لهن فلعله يطغيهنّ و نكحو هن للد ين
ولأ مة سو داء خر قاء ذات د ين أفضل
Artinya
Jaganlah kalian menikahi para perempuan karena kecantikan tersebut akan
menghancurkan mereka. Juga jaganlah kalian menikah karena harta mereka boleh
jadi harta itu menjadikan mereka berlebihan. Nikahilah mereka karena agama.
Sungguh seorang budak perempuan hitam bodoh namun memiliki agama lebih utama
untuk dinikahi.
Banyak dalil tentang memilih kriteria-kriteria perempuan tersebut namun
hanya sebagain yang saya cantumkan pada makalah ini
Syarat syarat sahnya pernikahan
Ada sepuluh sayarat yang disyaratkan demi
keabsahan sebuah pernikahan, sebagian sudah menjadi kesepakatan para ulama dan
sebagian nya lagi masih d perselisihkan
1.
Objek cabang
2.
Mengekalkan shighat akad
3.
Persaksian
4.
Ridha dan ikhtiyar (memilih )
5.
Menentukan pasangan
6.
Tidak sedang ihram
dan umrah
7.
Harus dengan mahar
8.
Tidak bersepakat untuk saling mengrahasiakan
9.
Hendaknya salah satu atau keduanya tidak sedang
mengidap penyakit yang mengkhawatirkan
10.
Wali
Perempuan yang haram di dinikahi
Dalam syarat pernikahan mempelai perempuan
di syaratkan tidak memiliki hubungan mahram dengan laki-laki yang ingin
dinikahi menurut mazhab hanafi keampuan untuk melaksanakan akad ada dua jenis
yaitu ashliyyah (asal) dan far’iyyah (cabang ). Jenis pertama adalah syarat untuk
pelaksanaan akad. Jika syarat ini tidak ada dalam akad pernikahan maka akad
tersebut menjadi batal, karena ini adalah jenis perharaman yang ber sifat qath’i
(pasti ) jenis yang kedua adalah syarat untuk sahnya pernikahan. Jika
syarat ini tidak dapat ter penuhi maka akad menjadi fasat (rusak) karena
ini adalah pengharaman yang bersifat zhaani (dugaan ). Dua jenis
perempuan yang haram untuk dinikahi pertama perngharaman bersifat abadi
sedangkan jenis kedua bersifat temporal. Adapun menurut imam mazhab malki ada
dua puluh lima jenis perempuan yang haram dinikahi selamanya. Yang berdasarkan
hubungan nasab yaitu ibu anak perempuan, bibik dari pihak ibu, saudara
laki-laki , anak perempuan yang memiliki posisi yang sama
Perempuan-perempuan yang haram dinikahi
unutk selamanya
Yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi
oleh laki-laki untuk selamanya, karena sebab permanen yang dimiliki oleh
perempuantersebut seperti Sebagai anak kandung, ibu kandung , dan saudara
kandung , pengharaman ini terbatas terhadap tida sebab yaitu hubungan
kekerabatan dan hubungan susuan
Syarat syarat pernikahan (in’iqaad)
Dalam pelaksana an pernikahan ada beberapa
syarat bagi kedua pihak yang melaksanakan akad (lelaki dan perempuan) dan
beberapa syarat shigat (ijab dan qabul ).
1. Syarat
–syarat kedua belah pihak yang melakukan akad
Kedua belah
pihak disyaratkan dua hal :
a. Mampu melaksanakan : orang yang
melaksanakan akad bagi dirinya maupun orang lain harus mampu melakukan
akad.syarat itu cukup dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan
saja).jika dia belum tamyiz seperti anak
yang berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan menjadi
batal dan untuk melaksanakan akad nikah tidak disyaratkan orang baligh, karena
itu merupakan syarat nafaadz di
kalangan ulama hanafiah para ulam syafi’iah membolehkan seorang wali : ayah
atau kakek untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan
lebih dari satu perempuan jika itu dipandang maslahat.karena menikahkan anak
kecil berdasarkan kemaslahatan, terkadang memang hal itu di butuhkan .para
ulama hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan
putranya yang masih kecil atau orang gila sekalipun sudah besar seorang ayah
juga boleh menikahkan putranya yang masih kecil dengan lebih dari satu
perempuan, jika ia melihat hal itu maslahat.
b. Mendengar perkataan orang lain : masing
masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan lain, sekalipun secara
hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang ada di tempat yang
memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan
keridhaan keduanya ledih deatailnya hal ini hendak nya dimasukan dalam kategori
syarat dalam shigat akad.
Menurut
ulama hanafiah tidak disyaratkan adanya sebuah keridhaan. Oleh karenanya, akad
nikah sah dilakukan dengan paksaan dan guruan.
2. Syarat
–syarat pada perempuan
Ada dua
syarat untuk perempuan yang ingin
melakukan
akad niakh :
a) Harus benar benar berjenis kelamin
perempuan.
b) Hendaknya perempuan tersebut jelas-jelas
tidak diharamkan atas lelaki yang mau menikahinya .
3. Syarat
–syarat shighat akad (ijab dan Qabul)
Menurut
kesepakatan para ulama dalam shighat akad disayratkan empat hal
A) Dilakukan dalam satu majelis jika kedua
belah pihak hadir. Jika ijab dan qabul terseubut dilakukan dalam majelis yang
berbeda maka akad belum terlaksana.
B) Kesesuaian dan ketetapan kalimat qabul
dengan ijab : kesesuaian itu dapat terwujud dengan adanya kesesuaian ijab dan
qabul dalam tempat akad dan ukuran mahar. Jika ijab dan qabul berbeda ; jika
perbedaan itu terletak pada tempat akad misalnya ayash si perempuan berkata
“aku menikahimu dengan khadijah“ lantas lelaki menjawab “aku menerima
pernikahan fatimah”, maka pernihan tidak sah.
C) Orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak
boleh menarik kemabali ucapanya. Di dalam akad disyariatkan bagi orang yang
mengucapkan kalimat ijab untuk tidak menarik kemballi ucapanya sebelum pihak
yang lain mengucapkan kalimat qabul.
D) Diselesaikan pada waktu akad : pernikahan
seperti jual-beli yang memberikan syarat agar akadnya diselesaikan pada waktu
akad itu terjadi. Di dalam fiqih empat mahzab tidak boleh melakukan akad nikah
untuk pernikahan di waktu yang akan datang, misalnya denga berkata, “aku akan
menikahimu besok, atau lusa”. Juga tidak membolehkan akad dibarengi dengan
syarat yang tidak ada, seperti berkata,” aku akan menikahimu dengan jika zaid
datang, atau jika ayahku meridai,” atau berkata, “ aku akan menikahimu dengan
putriku jika matahari telah terbit.” Itu dikarenakan akad nikah termasuk akad
pemberian hak kepemilikan atau kepenggantian .
c. Pendapat
–pendapat ahli fiqih mengeai syarat di dalam pernikahan
a) Menurut Mahzab syafi’i jika syaratnya benar
dan sesuai dengan akad, serta tidak bertentangan dengan hukum –hukum syaraiat
maka wajib di penuhi
b) Menurut madzhab maliki syarat-syarat yang
berkaitan dengan akad nikah ada dua macam : (1) syarat-syarat yang benar ; dan
(2) syarat-syarat yang rusak sedangkan yang benar ada dua macam makruh dan
tidak makruh .
Syarat yang
tidak makruh adalah sesuatu yang sesuai dengan akad seperti memberi nafkah
kepada perempuan atau berbuat baik kepadanya.
d. Sifat
pernikhan yang sesuai syariat
Perniakahan
dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke
dalam hal hal yang diharamkan adapun yang mengenai jenis dan atau sifat
pernikahan syar’i dari segi diminta dikerjakan atau tidak sesuai keadaan masing
masing .
1. Farduh menurut kebanyakan para ulama fiqih,
hukum pernikahan wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinaan
seandainya tidak menikah
2. Haram : nikah diharamkan jika seseorang
yakin akan menzalimi dan membahayakan istrinya jika menikahinya
3. Makruh : pernikahan di makruhkan jika
seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan marabahaya.
4. Menurut jumhur imam syafi’i pernikahan
dianjurkan jika seseorang berada dalam
kondisi setambil, sekiranya ia tidak khawatir terjerumus ke dalam perzinaan
jika tidak menikah namun dail yang menunjukan bahwa nilkah hukumnya sunnah adalah
sabda Nabi SAW nabi bersabda
أما والله اني لأخشا كم لله واتقا كم له ولكني أ صو م وأ فطر وأ صلي وأ ر
قد وأ تزو ج الّنساء فمن رغب سنتي فليس مني
Demi allah,
sesungguhnya saya adalah orang paling takut dan takwa kepada allah di antra
kalian. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, sholat dan tidur, dan menikahi
perempuan. Barangsiapa yang berpaling dari sunnahku maka bukan termasuk
golongan dariku .
Hal itu diperkuat dengan fakta bahwasanya
rasullulah saw. Menikah dan menjaga hal itu, demikian juga dengan para sahabat
beliau. Tradisi menikah diikuti oleh kaum muslimin. Kontinuitas tersebut
merupakan dalil di sunnahkannya menikah pendapat inilah yang dipilih.
Sekian
terimasih bilah ada kata atau tulisan yang salah mohon dimaklumi
wassalamualaikum wr..wb
Comments