Hukum nikah di bawah umur
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan usia muda merupakan perkawinan yang terjadi oleh pihak-pihak yang usianya belum mencapai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. tentang Perkawinan yaitu pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, tetapi dalam penulisan ini para pihaknya belum mencapai umur yang ditentukan. Pernikahan harus dapat dipertahankan oleh kedua belah pihak, agar dapat mencapai tujuan dari pernikahan tersebut. Dengan demikian, perlu adanya kesiapan dari kedua belah pihak baik secara sikis maupun fisik. Untuk menjembatani antara kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian esensi dari suatu perkawinan, Undan-gundang Perkawinan telah menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satunya yaitu ya