Posts

Showing posts from September, 2017

RINGKASAN MATERI HUKUM PERDATA

A.        RINGAKASAN MATERI HUKUM PERDATA 1.       [1] Pengertian perdata Hukum yang mengatur hubungan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang /badan hukum yang satu orang dengan orang /badan hukum yang lain di dalam peragaulan hidup. 2.       Hukum perdata dalam arti luas dan dalam arti sempit Menurut prof .subekti , perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materi” , yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentigan perseorangan. Lebih lanjut menurut beliau perkataan “perdata” juga lazim di pakai sebagai lawan dari “pidana”. Namun ada juga yang memakai perkataan “hukum sipil” itu juga lazim di pakai sebagai lawan dari “militer” , maka lebih baik dipakai istilah hukum perdata. Menurut Prof. Soedewi Masjchoen sofwan, hukum perdata tertulis sebabagaimana di atur dalam kitab Undang Undang hukum perdata yang selanjut nya disebut hukum perdata , merupakan hukum perdata dalam arti sempit. Adapun hukum perdata