ringkasan Fiqh islam wa adillatahu
prof.DR wabah AZ-Zuhaili Bab AHWAL S YAKHSHIYYAH Khitbah Khibah adalah mengungkapkan keinginan untuk menikah dengan seseorang perempuan tertentu dan memberikan tahukan keninginan tersebut kepada perempuan tersebut dan walinya, pemberitahuan keinginan tersebut bisa di lakukan secara langsung oleh lelaki yang hendak mengkhitbah atau bisa juga dengan cara memakai perantara keluarga. Hikmah khitbah Khitbah sebagai pendahuluan pernikahan lainya, sebuah cara bagi masing-masing pihak (suami dan istri ) untuk saling mengenal diantara keduanya, karena khitbah tersebut merupakan jalan untuk mempelajari ahlaq, tabi’at dan kekurangan masing masing keduanya Melihat perempuan karena kebutuhan Melihat perempuan di perbolehkan karena terpaksa atau kebutuhan, sebatas keperluan se orang lelaki melihat perempuan asing ketika hendak mengkhitbah, transaksi jual beli,sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lain jenis sejinisnya juga menurut ulama syafi’i ketika berinteraksi de